Polemik Galian C Sungai Petung: Ratusan Hektare Sawah Kering, Wabup Batang Turun Tangan
Batang – Ancaman gagal panen menghantui para petani di empat desa di wilayah Kecamatan Limpung dan Banyuputih. Ratusan hektare sawah dilaporkan mengalami kekeringan ekstrem. Selain faktor kemarau panjang, dugaan kuat mengarah pada aktivitas pertambangan Golongan C (Galian C) di sekitar aliran Sungai Petung yang menghambat suplai irigasi.
Menanggapi keresahan tersebut, Wakil Bupati Batang, Suyono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi aliran Sungai Petung di Desa Donorejo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, pada Kamis (17/10/2019).
Wakil Bupati Batang saat meninjau kondisi aliran Sungai Petung yang terdampak aktivitas tambang.
Wabup Tepis Isu Suap, Desak Normalisasi
Dalam kunjungannya, Suyono menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berpihak pada nasib petani. Ia juga menepis rumor miring yang beredar di masyarakat terkait pembiaran aktivitas tambang tersebut.
"Saya turun langsung untuk melihat penyebab kekeringan ini. Banyak kritikan masuk, seolah-olah Bupati dan Wakil Bupati menerima 'sesuatu' dari pengusaha Galian C. Itu tidak benar. Kami mendesak pengusaha untuk segera melakukan normalisasi agar aliran sungai kembali lancar tanpa hambatan," tegas Suyono.
Berdasarkan data lapangan, Bendung Bibit Sungai Petung merupakan nadi utama bagi 320 hektare sawah yang tersebar di Desa Sempu, Donorejo, wilayah Limpung, hingga Banyuputih. Suyono mengimbau para pengusaha tambang untuk mematuhi jadwal reklamasi dan merawat irigasi, apalagi menjelang musim hujan.
Pelanggaran Zonasi Tata Ruang
Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Batang, Triadi Susanto. Ia menyatakan bahwa lokasi penambangan tersebut sebenarnya menyalahi aturan zonasi.
"Mengacu pada Perda RTRW No. 7 Tahun 2011, Kecamatan Limpung bukanlah wilayah peruntukan tambang pasir dan batu. Izin memang kewenangan Provinsi, namun kami akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait hal ini," jelas Triadi.
Lebih lanjut, Triadi menjelaskan aturan teknis yang dilanggar, yakni jarak aman penambangan. Sesuai regulasi, aktivitas galian seharusnya berjarak minimal 1 Km di atas bendung dan 500 meter di bawah bendung. Namun kenyataannya, aktivitas Galian C justru mendekat ke area vital bendungan.
Ketaatan pada aturan tata ruang sangat penting demi keberlangsungan ekosistem. Baca selengkapnya tentang Kebijakan dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang lainnya.
Pengusaha Siap Turunkan Alat Berat
Di sisi lain, perwakilan pelaksana Galian C di lokasi, Rofi, menyatakan kesiapannya untuk kooperatif. Ia berdalih bahwa tumpukan material yang membendung sungai sebagian disebabkan oleh faktor alam saat kemarau.
"Kami siap membantu proses normalisasi. Alat berat akan kami turunkan untuk mengeruk bebatuan yang menghambat aliran air, agar sawah petani bisa kembali teraliri," ujar Rofi.
Konflik antara kepentingan ekonomi tambang dan kelestarian pertanian ini menjadi pelajaran penting bagi tata kelola sumber daya alam di Batang.
Dapatkan update berita infrastruktur dan pertanian terbaru hanya di portal mBatang.com.
Sumber: Diolah dari Infopublik.id
Posting Komentar
Terima Kasih Banyak telah meninggalkan komentar