-->

Ratusan Hektare Sawah di Batang Alami Kekeringan

Usaha tambang Galian C yang beroperasi di sekitar Sungai Petung diduga menjadi penyebab keringnya ratusan hektare sawah petani di empat desa. Tidak hanya itu, kemarau panjang juga ikut menjadi salah satu faktor penyebabnya."Saya telah mendapatkan laporan irigasi Sungai Petung banyak dikeluhkan petani, karena sawahnya mengalami kekeringan. Oleh karena itu, saya harus melihat langsung penyebab kekeringan," kata Wakil Bupati Batang Suyono saat meninjau Sungai Petung di Desa Donorejo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Kamis (17/10/2019).

Dari hasil di lapangan,  memang harus ada normalisasi sungai agar aliran sungai bisa normal dan mengalir tanpa hambatan."Saya juga berharap pengusaha galian C untuk bisa membantu agar aliran sungai bisa normal kembali, karena sudah banyak kritikan masyarakat karena seakan - akan Bupati dan Wakil Bupati Batang menerima sesuatu dari galian C," jelasnya.

Wabup menambahkan Pemkab tetap akan melindungi masyarakat petani agar sawahnya dapat teraliri air, sehingga sawahnya bisa panen sesuai harapannya. "Saya imbau rekan-rekan pengusaha galian Cc tetap merawat irigasi dan membantu normalisasi serta reklaasi dilaksanakan sesuai jadwal yang menjadi tanggunganya," pintanya. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan data untuk Bendungan Bibit Sungai Petung, dapat mengairi sawah sekitar 320 hektare di Desa Sempu, Desa Donorejo, Limpung dan Banyuputih. "Kalau di Perda yang baru ada larangan mengambil batu di aliran sungai, karena untuk menjaga ekosistem alam. Saya juga berharap ada kerjasama rekan pengusaha galian C agar sebelum musim hujan untuk segera dinormalisasi," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Triadi Susanto mengatakan irigasi Sungai Petung untuk mengaliri sawah ratusan hektare dan berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah No. 7 tahun 2011 Kabupaten Batang, wilayah Kecamatan Limpung tidak termasuk wilayah yang ditambang pasir dan batu. "Oleh karena itu, kita akan menanyakan usaha galian c, karena yang memiliki kewenangan mengeluarkan ijin Pemerintah Provinsi. Maka akan kita koordinasi dengan Pemprov," jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa idealnya galian C harus sesuai dan benar dengan syarat tata ruangnya, dan harus mengantongi ijin serta harus ada kepala teknik tambang yang paham menggali dengan cara yang benar. Ada aturan Perda RTRW bahwa diatas Bendung sungai minimal jaraknya 1Km dan di bawah Bendung 500 meter, tapi yang terjadi malah galian C nya mendekat bendungan.

Pelaksana Penambang Galian C yang ditemui di lokasi Rofi mengatakan, kesiapannya untuk membantu normalisasi Sungai Petung dengan menurunkan beberapa alat beratnya. Ada bendungan yang memang sudah hancur karena faktor alam dan cuaca yang rencananya diperbaiki oleh Pemprov. Namun, di musim kemarau ini ada bebatuan yang membendung aliran sungai, sehingga menghambat air. Kalau dimintai bantuan untuk normalisasi kami siap membantu. Sumber infopublik.id

Baca Juga

Simak

Show Disqus Comment Hide Disqus Comment

Disqus Comments