Lowongan Pekerjaan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Table of Contents
Komis Pemilihan Umum Kabupaten Batang dengan membuka seleksi penerimaan calon nggota Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing 1 (satu) orang untuk Karangasem Selatan, Kelurahan Karangasem Utara, Kelurahan Sarnbong, Desa Cepokokuning Kecamatan Batang dan Desa Kalisalak Kecamatan Limpurg, Desa Selopajang Timur Kecamatan Blado dengan ketentuan sebagai berikut:


Syarat untuk menjadi PPS meliputi:
  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode (2005 - 2009 dan 201 O - 2014) I sebagai anggota PPS.

Kelengkapan persyaratan, meliputi:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Surat pernyataan yang bersangkutan:
a. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan;
e. belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPS. Bermaterai 6.000 dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran Pengumuman ini;
4. Surat keterangan kesehatan dari puskemas atau rumah sakit umum daerah;
5. Oaftar riwayat hidup;
6. Pas Photo Berwarna Ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
7. Surat ijin atasan bagi PNS dan pegawai BUMN atau BUMD;
Pendaftaran dilaksanakan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

Pelaksanaan Pendaftaran

  • Pengumuman pendaftaran calon Anggota PAW PPS 15 November - 17 November 2016
  • Pendaftaran calon Anggota PAW PPS 16 November - 18 November 2016
  • Seleksi administrasi 19 November - 19 November 2016
  • Pengumuman Hasil Seleksi hasil seleksi administrasi 19 November - 20 November 2016
  • Tanggapan masyarakat 19 November - 20 November 2016
  • Seleksi wawancara 21 November - 21 November 2016
  • Pengumman Calon Anggota Terpilih 21 November - 22 November 2016

Info lebih laniut dapat diperoleh rnelalui :


1. Kantor Komisi Pemilihan umum Kabupaten Batang
2. website www.kpu-batangkab.go.id
3. facebook.com/kpukabbatang
4. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
5. Lebih lengkapnya Download Pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) disini PDF

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui secara luas oleh warga masyarakat Kabupaten Batang.