Urus E-KTP di Batang Kini Cuma Sehari Jadi: Cek Syarat dan Lokasi Layanannya

Daftar Isi

Bagi warga Kabupaten Batang yang KTP-nya rusak, hilang, atau ingin mengganti foto, tidak perlu lagi khawatir proses yang lama dan berbelit. Di tahun 2026 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang menjamin layanan yang lebih cepat dan efisien.

Bahkan, jika semua persyaratan lengkap dan blangko tersedia, cetak ulang E-KTP bisa selesai dalam waktu satu hari kerja (One Day Service).

Suasana pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Batang
Warga sedang mengurus administrasi kependudukan. (Sumber: Dok. Pemkab Batang)

Jaminan Stok Blangko Aman

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Batang, Dwi Marendra, menegaskan bahwa ketersediaan blangko E-KTP saat ini dalam kondisi aman. Hal ini berlaku untuk:

  • Pemula (warga yang baru menginjak usia 17 tahun).
  • Penggantian kartu rusak/patah.
  • Perubahan elemen data (seperti status perkawinan).

Jika stok menipis, pihak dinas telah memiliki mekanisme cepat untuk berkoordinasi langsung dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri guna *restock*.

Syarat Pengurusan: Waspada Penyalahgunaan Data

Prosedur pengurusan dibuat sesederhana mungkin, namun tetap mengedepankan keamanan data. Berikut rinciannya:

1. Ganti Foto / Kartu Rusak

Cukup datang membawa KTP lama dan Kartu Keluarga (KK). Jika ingin ganti foto, Anda bisa langsung difoto di tempat dan dicetak hari itu juga.

2. KTP Hilang (Wajib Lapor Polisi)

Khusus kasus kehilangan, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Mengapa harus lapor polisi? Dwi Marendra menjelaskan bahwa ini adalah SOP vital untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

"Ini antisipasi agar identitas yang hilang tidak disalahgunakan orang lain, misalnya untuk pengajuan Pinjaman Online (Pinjol) atau jaminan sewa kendaraan," terangnya, Rabu (7/1/2026).

Tidak Harus ke Kantor Dinas, Layanan Makin Dekat

Untuk menghindari antrean panjang di kantor pusat Disdukcapil (Jl. Jend. Sudirman), warga Batang kini memiliki banyak opsi lokasi pelayanan yang terintegrasi lewat sistem SIAK terpusat:

  1. Mal Pelayanan Publik (MPP): Solusi one stop service.
  2. TPTK Kecamatan: Tersedia di 15 Kecamatan se-Kabupaten Batang.
  3. Layanan Desa (217 Desa): Untuk perubahan data ringan seperti update status pekerjaan atau perkawinan di Kartu Keluarga (KK).

Tahukah Anda?

Setiap harinya, Disdukcapil Batang memproses rata-rata 924 dokumen kependudukan. Dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran kini sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan dicetak di kertas HVS putih, sehingga bisa dicetak mandiri jika file PDF-nya sudah terbit.

Kesimpulan

Dengan kemudahan ini, tidak ada alasan lagi bagi warga Batang untuk menunda pengurusan dokumen kependudukan. Pastikan data Anda selalu update demi kelancaran urusan perbankan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Baca Juga: Butuh info layanan publik lainnya? Simak panduan kami tentang Cara Mengurus Perizinan Usaha di Batang.

Posting Komentar