Era Baru Pajak Daerah: Pemkab Batang Resmi Kelola PBB-P2 Secara Mandiri Demi Genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Daftar Isi

Pajak merupakan tulang punggung pembangunan sebuah daerah. Tanpa partisipasi aktif warga dalam membayar pajak, roda pemerintahan dan perbaikan infrastruktur akan tersendat. Sebuah langkah strategis dan berani telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Batang dalam sektor fiskal. Jika sebelumnya pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berada di tangan pemerintah pusat, kini Batang telah siap mandiri mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah ini bukan sekadar perubahan administrasi semata, melainkan sebuah revolusi otonomi daerah yang menjanjikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Batang melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sosialisasi Pembayaran PBB-P2 Kabupaten Batang
Momentum peresmian pengalihan pengelolaan PBB-P2 menjadi pajak daerah Kabupaten Batang.

Transformasi Fiskal: Dari Pusat ke Daerah

Sejarah baru ini bermula dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini memberikan tenggat waktu bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih pengelolaan PBB-P2 paling lambat 31 Desember 2013.

Namun, Kabupaten Batang membuktikan kesiapannya dengan bergerak lebih cepat. Wakil Bupati Batang, H. Soetadi, SH, MM, dalam peresmian di Pendopo Kantor Bupati menegaskan bahwa Batang efektif melaksanakan pengalihan ini mulai tahun anggaran 2013, lebih awal dari batas akhir yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kesiapan ini bukan klaim semata. Kami telah membuktikannya dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang PBB-P2 serta penyiapan instrumen pendukung lainnya, baik dari sisi SDM maupun teknologi," ungkap Wabup Soetadi dengan optimis.

Mengapa Pengalihan Ini Menguntungkan Warga Batang?

Bagi masyarakat awam, mungkin timbul pertanyaan: "Apa bedanya bayar ke pusat atau ke daerah?". Perbedaannya ternyata sangat signifikan, terutama dalam hal alokasi dana pembangunan.

  1. Pendapatan 100% untuk Daerah: Saat dikelola Direktorat Jenderal Pajak (Pusat), Pemkab Batang hanya menerima bagi hasil sebesar 64,8%. Namun, setelah dialihkan menjadi Pajak Daerah, 100% penerimaan PBB-P2 masuk ke kas daerah. Ini berarti dana segar untuk perbaikan jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan di Batang akan semakin besar.
  2. Tarif Lebih Kompetitif: Berdasarkan UU PDRD, tarif PBB yang dikelola daerah ditetapkan maksimal 0,3%. Angka ini berbeda dengan tarif tunggal 0,5% yang sebelumnya diterapkan pusat. Penyesuaian ini tentu menjadi angin segar bagi iklim investasi properti di daerah.
  3. Pelayanan Lebih Dekat: Segala urusan administrasi seperti balik nama SPPT, pemecahan sertifikat pajak, atau keberatan pajak kini bisa diurus langsung di dinas terkait di Kabupaten Batang tanpa harus menunggu keputusan dari Kanwil Pajak di kota besar.

💡 Info Penting Perpajakan

Objek pajak yang dialihkan ke Pemda meliputi bumi dan bangunan di sektor perdesaan dan perkotaan. Namun, untuk kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (P3), kewenangannya masih berada di pemerintah pusat. Simak detail regulasinya di artikel arsip Pengalihan PBB P2 Menjadi Pajak Kabupaten.

Sinergi Perbankan dan Teknologi Digital

Dalam era digital, kemudahan pembayaran adalah kunci kepatuhan wajib pajak. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Tengah, Dr. Drs. Sakli Anggoro, mengapresiasi langkah Batang sebagai salah satu dari 11 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang memelopori pengalihan ini di tahun 2013.

Untuk mendukung kelancaran arus kas, Pemkab Batang menggandeng Bank Jateng sebagai mitra strategis. Direktur Kepatutan Bank Jateng, Ir. Arso Budiono, menyatakan komitmennya untuk memperluas jangkauan layanan perbankan hingga ke pelosok kecamatan.

Layanan Pembayaran Pajak Bank Jateng

Layanan jemput bola pembayaran pajak untuk memudahkan masyarakat.

"Kami tidak ingin masyarakat kesulitan membayar pajak. Oleh karena itu, Bank Jateng menyediakan fasilitas mobil kas keliling yang terhubung secara online real-time. Warga tidak perlu antre panjang di kantor cabang, cukup menunggu di titik-titik strategis kecamatan," jelas Arso.

Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Batang, Sutaat, Ak., menekankan bahwa sistem online ini juga bertujuan untuk transparansi. Proses cetak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) kini terekam secara digital, meminimalisir kebocoran anggaran.

Sebagai wujud nyata bahwa pajak yang dibayarkan rakyat kembali ke rakyat dalam bentuk keamanan dan pelayanan publik, dalam kesempatan tersebut Pemkab Batang juga menyerahkan hibah operasional. Bantuan berupa kendaraan dinas diserahkan kepada instansi vertikal seperti Polres Batang, Kodim 0736, Lapas Rowo Belang, hingga Pos Pengamatan TNI AL di kawasan wisata Pantai Sigandu Batang.

Mari Jadi Wajib Pajak Bijak!

Dengan segala kemudahan yang ditawarkan dan jaminan bahwa dana pajak digunakan sepenuhnya untuk pembangunan Batang, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran PBB. Bayarlah pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda administrasi.

Ingin tahu update terbaru seputar pembangunan dan berita daerah lainnya? Kunjungi terus Mbatang.com.