Ini Penyebab Langka Gas Melon di Kabupaten Batang
BATANG – Fenomena kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau yang akrab disebut "Gas Melon" ukuran 3 kilogram kembali meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Batang. Keluhan warga mengenai sulitnya mendapatkan bahan bakar utama rumah tangga ini mencuat di berbagai kecamatan, memicu kekhawatiran akan stabilitas harga kebutuhan pokok. Situasi ini memaksa pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk turun tangan melakukan intervensi pasar guna meredam gejolak harga yang mulai tidak terkendali di tingkat pengecer.
Berdasarkan pantauan lapangan dan data yang dihimpun, kelangkaan ini bukan tanpa sebab. Terdapat faktor fundamental terkait kebijakan kuota subsidi dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada rantai pasok di tingkat daerah. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Batang merespons situasi darurat ini dengan menggelar Operasi Pasar di beberapa titik krusial pada Kamis (30/11/2017).
Ilustrasi: Warga mengantre untuk mendapatkan Gas Melon 3kg dalam operasi pasar yang digelar Disperindagkop Batang.
Akar Masalah: Pemangkasan Kuota Subsidi Nasional
Kepala Bidang Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Batang, Dwi Waryuni, memberikan klarifikasi transparan mengenai penyebab utama menghilangnya gas melon dari peredaran. Menurutnya, hal ini merupakan dampak domino dari kebijakan pengurangan kuota subsidi energi dari pemerintah pusat.
“Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa kuota tabung gas bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Batang mengalami pengurangan yang cukup signifikan, yakni sebesar 4,7 persen. Jika dikonversi ke dalam jumlah fisik, pengurangan ini setara dengan hilangnya sekitar 255.000 tabung dari sirkulasi distribusi normal,” ungkap Dwi Waryuni.
Angka 4,7 persen mungkin terdengar kecil secara persentase, namun dalam skala distribusi massal, hilangnya ratusan ribu tabung gas tentu menciptakan guncangan pada keseimbangan supply and demand (penawaran dan permintaan). Ketika pasokan berkurang drastis sementara permintaan masyarakat tetap atau bahkan meningkat, hukum ekonomi berlaku: barang menjadi langka dan harga melambung.
Intervensi Pemerintah Melalui Operasi Pasar
Menyadari risiko inflasi dan beban ekonomi yang semakin menghimpit rakyat kecil, Disperindagkop bergerak cepat melakukan Operasi Pasar. Langkah taktis ini bertujuan untuk menyuplai kebutuhan gas secara langsung ke konsumen akhir dengan harga standar atau Harga Eceran Tertinggi (HET), memotong jalur distribusi yang mungkin mempermainkan harga.
“Kami memprioritaskan operasi pasar di wilayah-wilayah yang mengalami kelangkaan terparah. Hari ini, fokus kami ada di Kecamatan Batang, tepatnya menyasar tiga lokasi padat penduduk yakni Kelurahan Karangasem Selatan, Desa Kalisalak, dan Desa Pasekaran,” ujar Dwi.
Distribusi Gas Operasi Pasar:
- Kelurahan Karangasem Selatan: Alokasi 300 tabung gas.
- Desa Kalisalak: Alokasi 260 tabung gas.
- Desa Pasekaran: Alokasi 250 tabung gas.
Total pasokan darurat ini diharapkan mampu menjadi "bantalan" sementara bagi masyarakat agar tidak kesulitan memasak untuk kebutuhan sehari-hari. Dwi menegaskan harapannya agar alokasi LPG bersubsidi ini benar-benar tepat sasaran, yakni untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk kalangan mampu atau industri besar.
Baca Juga Informasi Terkait Batang:
- Update Dinamika Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang
- Informasi Fasilitas Kesehatan dan Dokter di Batang
- Pesona Wisata Alam Telaga Hijau di Limpung
Disparitas Data dan Lonjakan Harga di Tingkat Pengecer
Fenomena kelangkaan ini juga mengungkap adanya ketimpangan data dan distribusi di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Tribun Jateng, total kebutuhan atau peredaran gas elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Batang mencapai angka 440 ribu tabung gas. Di sisi lain, pihak Pertamina mengklaim telah melakukan penambahan pasokan (fakultatif) yang awalnya hanya 219 ribu tabung pada tahun 2016, kini telah ditingkatkan.
Namun, klaim penambahan pasokan tersebut seolah tidak berbekas di lapangan. Realitas yang dihadapi warga di beberapa kecamatan di Kabupaten Batang sangat kontras. Tidak hanya barang yang sulit dicari, harga pun meroket jauh di atas ketentuan HET.
Di tingkat pengecer atau warung-warung kecil, harga gas melon dilaporkan menembus angka Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per tabung. Kenaikan harga yang mencapai 30-40% dari harga normal ini tentu sangat memukul daya beli masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada bahan bakar gas untuk produksi harian mereka.
Pentingnya Pengawasan Distribusi
Kondisi ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain operasi pasar yang bersifat kuratif (penyembuhan sementara), diperlukan langkah preventif berupa pengawasan distribusi yang lebih ketat. Potensi penimbunan atau penyalahgunaan gas bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak harus ditindak tegas.
Pemerintah Daerah melalui Disperindagkop berjanji akan terus memantau pergerakan stok dan harga. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan panic buying (pembelian berlebih karena panik) yang justru akan memperparah kelangkaan. Transparansi alokasi kuota dari agen hingga ke pangkalan harus ditegakkan demi keadilan energi bagi seluruh warga mbatang.com dan sekitarnya.
Ke depannya, koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pertamina harus diperkuat untuk memastikan kuota yang ada, meskipun dikurangi, dapat didistribusikan dengan manajemen logistik yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Posting Komentar
Terima Kasih Banyak telah meninggalkan komentar